Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan, mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyelenggarakan penerimaan, pengelolaan dan memberikan pelayanan perpustakaan bagi sekolah, pemerintah maupun swasta di wilayah daerah;
- memberikan pelayanan kearsipan;
- menyusun konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan kearsipan dan perpustakaan;
- menyelenggarakan kajian sistem administrasi perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan koordinasi dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan; dan
- membina staf yang ada dibawahnya.
Untuk melaksanakan tugas, seksi pelayanan perpustakaan dan kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyelengaraan pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
- pengevaluasian, monitoring dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar