Selamat Datang di Blog Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah

Sabtu, 18 Juni 2011

Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi 
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan

Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan, mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan penerimaan, pengelolaan dan memberikan pelayanan perpustakaan bagi sekolah, pemerintah maupun swasta di wilayah daerah;
  2. memberikan pelayanan kearsipan;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan kearsipan dan perpustakaan;
  4. menyelenggarakan kajian sistem administrasi perpustakaan dan kearsipan;
  5. melaksanakan koordinasi dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan; dan
  6. membina staf yang ada dibawahnya.

Untuk melaksanakan tugas, seksi pelayanan perpustakaan dan kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1.  penyelengaraan pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
  2.  pengevaluasian, monitoring dan pelaporan; 
  3.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar