Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Kelompok Jabatan Fungsional
Pada Kantor Arsip dan Perpustakaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional , mempunyai tugas sesuai dengan keahliannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan kantor arsip dan perpustakaan oleh Bupati dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada kepala kantor.
Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar