Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan, mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyelenggarakan kegiatan pengelolaan perpustakaan sesuai standart;
- menyelenggarakan jaringan perpustakaan;
- mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) perpustakaan;
- pengembangan organisasi perpustakaan;
- menyiapkan sarana dan prasarana perpustakaan;
- melaksanakan kerjasama dan jaringan perpustakaan;
- mengembangkan minat baca;
- menyelenggarakan diklat teknis dan fungsional perpustakaan; dan
- mrmbina staf yang ada dibawahnya.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
- penetapan norma, standar dan pedoman kebijakan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
- pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah daerah;
- penyelamatan dan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional;
- pengembangan jabatan fungsional pustakawan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar