Selamat Datang di Blog Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah

Sabtu, 18 Juni 2011

Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi 
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan

Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan, mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan perpustakaan sesuai standart;
  2. menyelenggarakan jaringan perpustakaan;
  3. mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) perpustakaan;
  4. pengembangan organisasi perpustakaan;
  5. menyiapkan sarana dan prasarana perpustakaan;
  6. melaksanakan kerjasama dan jaringan perpustakaan;
  7. mengembangkan minat baca;
  8. menyelenggarakan diklat teknis dan fungsional perpustakaan; dan
  9. mrmbina staf yang ada dibawahnya.


Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
  2. penetapan norma, standar dan pedoman kebijakan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
  3. pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah daerah;
  4. penyelamatan dan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional;
  5. pengembangan jabatan fungsional pustakawan; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar