Kedudukan
- Kantor Arsip dan Perpustakaan merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang kearsipan dan perpustakaan.
- Kantor Arsip dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Kantor Arsip dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengarsipan dan perpustakaan.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas, Kantor arsip dan perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar