Selamat Datang di Blog Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah

Senin, 20 Juni 2011

Foto Kegiatan

    TATA KERJA

    TATA KERJA

    Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di Lingkungan Kantor Arsip dan Perpustakaan wajib menerapkan prinsip koordinasi serta insfrastruktur sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

    Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan kantor arsip dan perpustakaan bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk pada pelaksanaan tugasnya serta menyampaikan laporan tepat guna dan tepat waktu secara berjenjang.

    Minggu, 19 Juni 2011

    KEPEGAWAIAN

    KEPEGAWAIAN

    Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pegawai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kelompok Jabatan Fungsional

    Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi 
    Kelompok Jabatan Fungsional

    Pada Kantor Arsip dan Perpustakaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional , mempunyai tugas sesuai dengan keahliannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
    Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan kantor arsip dan perpustakaan oleh Bupati dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada kepala kantor.
    Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sabtu, 18 Juni 2011

    Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan

    Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi 
    Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan

    Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan, mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan penerimaan, pengelolaan dan memberikan pelayanan perpustakaan bagi sekolah, pemerintah maupun swasta di wilayah daerah;
    2. memberikan pelayanan kearsipan;
    3. menyusun konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan kearsipan dan perpustakaan;
    4. menyelenggarakan kajian sistem administrasi perpustakaan dan kearsipan;
    5. melaksanakan koordinasi dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan; dan
    6. membina staf yang ada dibawahnya.

    Untuk melaksanakan tugas, seksi pelayanan perpustakaan dan kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1.  penyelengaraan pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
    2.  pengevaluasian, monitoring dan pelaporan; 
    3.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor

    Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan

    Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi 
    Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan

    Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan, mempunyai tugas sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan perpustakaan sesuai standart;
    2. menyelenggarakan jaringan perpustakaan;
    3. mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) perpustakaan;
    4. pengembangan organisasi perpustakaan;
    5. menyiapkan sarana dan prasarana perpustakaan;
    6. melaksanakan kerjasama dan jaringan perpustakaan;
    7. mengembangkan minat baca;
    8. menyelenggarakan diklat teknis dan fungsional perpustakaan; dan
    9. mrmbina staf yang ada dibawahnya.


    Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. penyusunan konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
    2. penetapan norma, standar dan pedoman kebijakan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
    3. pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah daerah;
    4. penyelamatan dan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional;
    5. pengembangan jabatan fungsional pustakawan; dan
    6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.

    Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan

    Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi 
    Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan

    Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan, mempunyai tugas sebagai berikut:
    a. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan kearsipan;
    b. menyelenggarakan kearsipan dinamis;
    c. menyelenggarakan kearsipan statis;
    d. menyelenggarakan sistem kearsipan;
    e. menyelenggarakan jaringan kearsipan;
    f. mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan;
    g. menyiapkan sarana dan prasarana kearsipan; dan
    h. membina staf yang ada dibawahnya.


    Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    a. perumusan kebijakan pengelola kearsipan;
    b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
    c. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelola kearsipan; dan
    d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan yang diberikan oleh Kepala Kantor.