- KEGIATAN SURVEI ARSIP
ARSIP INAKTIF YANG TELAH DI PINDAHKAN KE RECORDS CENTER
TIM PEMBENAHAN ARSIP KAB. BANGKA TENGAH
KELUARGA KAP BATENG
KANTOR ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN BANGKA TENGAH
Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah merupakan unsur pendukung tugas Bupati Bangka Tengah dibidang kearsipan dan perpustakaan dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengarsipan dan perpustakaan.
Senin, 20 Juni 2011
Foto Kegiatan
TATA KERJA
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di Lingkungan Kantor Arsip dan Perpustakaan wajib menerapkan prinsip koordinasi serta insfrastruktur sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan kantor arsip dan perpustakaan bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk pada pelaksanaan tugasnya serta menyampaikan laporan tepat guna dan tepat waktu secara berjenjang.
Minggu, 19 Juni 2011
KEPEGAWAIAN
KEPEGAWAIAN
Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pegawai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pegawai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Kelompok Jabatan Fungsional
Pada Kantor Arsip dan Perpustakaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional , mempunyai tugas sesuai dengan keahliannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan kantor arsip dan perpustakaan oleh Bupati dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada kepala kantor.
Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sabtu, 18 Juni 2011
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan
Seksi Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan, mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyelenggarakan penerimaan, pengelolaan dan memberikan pelayanan perpustakaan bagi sekolah, pemerintah maupun swasta di wilayah daerah;
- memberikan pelayanan kearsipan;
- menyusun konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan kearsipan dan perpustakaan;
- menyelenggarakan kajian sistem administrasi perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan koordinasi dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan; dan
- membina staf yang ada dibawahnya.
Untuk melaksanakan tugas, seksi pelayanan perpustakaan dan kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyelengaraan pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
- pengevaluasian, monitoring dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan
Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan, mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyelenggarakan kegiatan pengelolaan perpustakaan sesuai standart;
- menyelenggarakan jaringan perpustakaan;
- mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) perpustakaan;
- pengembangan organisasi perpustakaan;
- menyiapkan sarana dan prasarana perpustakaan;
- melaksanakan kerjasama dan jaringan perpustakaan;
- mengembangkan minat baca;
- menyelenggarakan diklat teknis dan fungsional perpustakaan; dan
- mrmbina staf yang ada dibawahnya.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana dan Prasarana Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
- penetapan norma, standar dan pedoman kebijakan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan;
- pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah daerah;
- penyelamatan dan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional;
- pengembangan jabatan fungsional pustakawan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan
Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan kearsipan;
b. menyelenggarakan kearsipan dinamis;
c. menyelenggarakan kearsipan statis;
d. menyelenggarakan sistem kearsipan;
e. menyelenggarakan jaringan kearsipan;
f. mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan;
g. menyiapkan sarana dan prasarana kearsipan; dan
h. membina staf yang ada dibawahnya.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana dan Prasarana Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan pengelola kearsipan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
c. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelola kearsipan; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Langganan:
Postingan (Atom)