Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Kantor
Kepala Kantor
Kepala Kantor mempunyai tugas membantu tugas Bupati memimpin, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan menyelengarakan seluruh kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala kantor mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pemimpin kantor arsip dan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. penyiapan kebijakan daerah dan kebijakan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. penetapan kebijakan teknis pelaksanaan tugas kantor arsip dan perpustakaan yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pembinaan staf yang ada dibawahnya;
e. pelaksanaan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar