Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas sebagai berikut:
- melaksanakan urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan hubungan masyarakat;
- menyusun program kegiatan dalam bidang arsip dan perpustakaan;
- melaksanakan urusan surat menyurat;
- melaksanakan inventarisasi barang dan perlengkapan;
- membuat pembukuan administrasi keuangan;
- menyusun perhitungan anggaran asset;
- mengadakan verifikasi keuangan dan melaksanakan pembendaharaan;
- menata persuratan administrasi persuratan;
- menata inventaris barang dan perlengkapan;
- menata administrasi kepegawaian;
- menata administrasi keuangan dan asset;
- menghimpun Peraturan Perundang-undangan;
- mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kearsipan dan perpustakaan; dan
- membina staf yang ada di bawahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan urusan umum, pelaksana urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan program kegiatan arsip dan perpustakaan;
- penggordinasian perencanaan kegiatan antar seksi di Lingkungan Kantor Arsip dan Perpustakaan;
- pengevaluasian, monitoring dan pelaporan; dan
- pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar