Arsip adalah naskah-naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh semua satuan organisasi, baik Pemerintah, Swasta maupun perorangan dalam bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok untuk pelaksanaan administrasi pemerintah dan kehidupan kebangsaanArti Arsip Berguna dan Bernilai Guna
Arsip Berguna
Arsip yang diperlukan untuk penyelesaian kegiatan dalam pelaksanaan fungsi kedinasan dan sebagai bukti pertanggungjawabannya
Arsip Bernilaiguna
Arsip yang harus dipertahankan keberadaannya karena masih berguna, baik untuk kepentingan operasional maupun untuk kepentingan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan.
Arsip Bemilai Guna Primer
Arsip yang menurut penilaian berdasarkan ketentuan teknis dan atau hukum yang berlaku dianggap perlu untuk disimpan karena memiliki kegunaan langsung untuk mendukung kegiatan operasional dan keberadaan instansi pencipta arsip yang bersangkutan. Arsip bemilai guna primer disimpan di instansi pencipta arsip yang bersangkutan. Tennasuk arsip bemilai guna primer adalah produk hukum/akta pendirian instansi, dan produk hukum lain yang masih berlaku
Arsip Bernilai Guna Sekunder
Arsip yang menurut penilaian berdasarkan ketentuan teknis dan atau hukum yang berlaku dianggap perlu dilestarikan karena memilik nilai guna bagi kepentingan publik dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bemegara. Arsip bemilaiguna sekonder disimpan di lembaga kearsipan untuk kepentingan layanan publik, baik dalam rangka penelitian sejarah maupun keilmuan pada umumnya
Arsip Berjangka Simpan Lama
Arsip yang memiliki nilaiguna berkesinambungan karena berisi informasi mengenai institusi penciptanya dan atau institusi lain dalam konteks yang lebih luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Informasi didalamnya termasuk perkembangan sejarah institusi penciptanya, kebijakan atau prosedur atau naskah yang memiliki nilai sejarah dan atau memiliki nilai vital
Arsip Bernilai Guna Pertanggungjawaban Nasional
Arsip yang memuat infonnasi bukti keberadaan dan prestasi instansi penciptanya dan nama perseorangan, tempat, organisasi serta fenomena yang memiliki makna nasional. Di dalamnya terdapat nilaiguna evidential (bukti keberadaan) dan nilaiguna informational (informasi yang bermakna asional) yang merupakan bukti otentik mengenai proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Arsip Bernilai Kelanjutan
Arsip yang menurut penilaian berdasarkan ketentuan teknis kearsipan dan atau hukum yang berlaku dianggap memiliki nilaiguna primer (untuk kepentingan operasional instansi penciptanya) dan sekaligus juga memiliki nilai guna sekonder (untuk kepentingan yang lebih luas diluar instansi pencipta arsip yang bersangkutan atau dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar